SELAMAT DATANG

Welcome... Don't forget to leave your comment... Thank You...

Selasa, 07 Mei 2013

Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi

Berikut ini adalah petikan pointer Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Kementrian, Gubernur, dan Bupati di Seluruh Indonesia pada 28 Desember 2011, termasuk Bupati Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara.


Pakta Integritas

Saya, ….(nama pembuat pernyataan), …..(jabatan), menyatakan sebagai berikut :

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di ….. (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.