SELAMAT DATANG

Welcome... Don't forget to leave your comment... Thank You...

Kamis, 21 Maret 2013

Regional policy and planning in Europe

UNITARY STATE WITH PLANNING POWERS DEVOLPING TO THE REGION
(NEGARA KESATUAN DENGAN KEWENANGAN PERENCANAAN YANG BERPINDAH KE DAERAH)

Hingga saat ini sejumlah Negara kesatuan di Uni Eropa telah mengalami atau bahkan masih ada yang sedang mengalami proses reformasi guna mencari bentul ideal menyangkut hubungan dan kewenangan antara pusat dan daerah. Diantara Negara-negara tersebut, Negara yang sifatnya paling sentralis adalah Portugal. Selain itu, ada juga opini yang menyebutkan bahwa United Kingdom yang paling sentralis di Eropa Barat, tapi diakhir abad lalu United Kingdom turut juga berubah system menjadi Negara “devolving” dari bentuk sebelumnya “classic” unitary state.



Selanjutnya Netherland dengan 12 provinsinya, sudah berada pada level menengah dalam hal tingkat desentralisasi pemerintahannya. Sementara France yang pada awal pembentukannya sudah memiliki 22 wilayah sejak tahun 1880-an, merupakan Negara yang pencapaiannya paling jauh dalam hal pendesentralisasian jika dibandingkan dengan keberhasilan negara-negara kesatuan lainnya di daerah Eropa Barat. Dimana daerah-daerahnya tersebut tidak diberi kewenangan untuk kekuasaan legislative atau kekuasaan apapun di tingkat pemerintahan lokal, struktur pengawasan dan keuangan, tetapi melalui rangsangan dan koordinasi dengan elite-elite penting di daerah, akhirnya dapat mengkondisikan pembangunan di daerah, khususnya dibidang perencanaan perekonomian daerah, perencanaan spatial, dan pendidikan tingkat menengah dan atas.

PORTUGAL
Pemerintahan yang dipimpin oleh Salazar (1927-1974), sebenarnya sudah memiliki system perencanaan fisik secara optimal. Sayangnya lebih mengedepankan daerah-daerah perkotaan dan mengabaikan daerah pedesaan, dan puncaknya adalah ketika Lametably gagal dalam mengendalikan pembangunan illegal di akhir masa rezimnya. Lalu pada pertengahan 1970, negara ini brubah menjadi negara demokrasi, dan memunculkan konstitusi yang baru dan hierarki perencanaan yang baru. Pemerintah pusat pada saat itu berperan untuk menyusun Undang-Undang, mengeluarkan kebijakan perencanaan nasional untuk pembangunan sosio-ekonomi dan mengkoordinasikan administrasi di tingkat daerah.
Dalam hal fisik, pemerintah pusat berkewajiban mengeluarkan perencanaan jaringan jalan nasional untuk merangsang pembangunan daerah, dan sebaliknya menahan laju pembangunan fisik di daerah yang paling produktif untuk pertanian  dan di daerah yang lingkungannya palling sensitive secara khusus daerah yang berada disekitar pantai. Kamudian menyetujui perencaan kota, dan bagi kota yang belum memiliki perencaan kota, maka peraturan yang dibuat bertindak sebagai kontroler pembangunan daerah, kecuali 2 daerah yang telah menerima hak otonomi yakni Acores dan Madeira, yang memiliki hak khusus, pemerintahan sendiri, dan memiliki kekuasaan legislative yang terbatas.
Untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan ditingkat regional dan daerah, maka pemerintah membentuk wakilnya yaitu Regional Co-ordination Comissions (RCCs). Selain itu, para RCCs juga memiliki peran yang memungkinkan untuk memberi bantuan teknis jika diperlukan untuk perencanaan pada skala sub-regional. Namun, untuk ditingkat kota, kekuasaan perencanaan masih dalam kendali pemerintah pusat yakni mencakup 305 kota, melalui pengawasan Kementrian Perencanaan dan Pembangunan daerah, yang pada akhirnya cenderung lambat akibat keterbatasan resources yang ada.

Kebijakan Daerah dan Insentif Daerah
Perlu diketahui bahwa Portugal merupakan negara termiskin kedua di Uni Eropa setelah Yunani. Kondisi daerah cukup buruk, di mana kedua daerah otonom Acores dan Madeira sedang mengalami penurunan populasi dan berdampak pada menurunnya produktivitas ekonomi dan diikuti oleh daerah Alentejo. Hal ini disebabkan oleh jarak yang jauh dari pusat kekuasaan, sementara infrastruktur tidak memadai, diperparah lagi dengan pendidikan dan keterampilan kejuruan yang rendah, serta sector pertanian yang tidak efisien. Lisboa adalah kota termaju di Portugal.
Sejak menjadi bahagian dari Uni Eropa, Portugal merupakan penerima utama Dana Struktural dari Uni Eropa sebanyak 14 milliar ECU, dengan tujuan:
1.    Peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan infrastruktur ( 59% )
2.    Penguatan basis ekonomi daerah melalui progam pembangunan kota, daerah, dan pedesaan ( 18,5% )
3.    Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan serta Promosi Kerja ( 15,5% )
4.    Perbaikan lingkungan hidup perkotaan dan perbaikan kesehatan ( 7% )

UNITED KINGDOM (UK)
Dikembangkan selama abad ke-20, system perencanaan kerajaan serikat ini telah memiliki kecenderungan yang terpusat, yang pengurusannya dilimpahkan kepada Sekretariat Negara Lingkungan HIdup, Skotlandia, Welsh, dan Irlandia Utara.

ENGLAND
Centralised Power
Setelah beberapa decade evolusi, system perencanaan Inggris tetap sangat terpusat, tetapi berbeda dengan negara lainnya, ada sebuah kelemahan dalam hal perencanaan secara nasional, sebab hal ini ditangani oleh Sekretariat Negara Lingkungan Hidup saja. Karenanya, pada tingkat daerah, distrik, distrik metropolitan, London, dan dewan kesatuan, kesemuanya ini memiliki fungsi perencanaan.

Dimensi Regional
Tingkatan pemerintahan daerah di Inggris belum sepenuhnya jelas atau masih rumit, meskipun sudah ada upaya perencanaan pada 91 kota yang didelegasikan ke daerah pada abad ke-20an. Namun yang pasti adalah perencanaan itu diambil alih oleh otoritas local dan pimpinan di daerah, dengan alas an pertimbangan biaya yang lebih sedikit, tidak ada yang dirugikan dan sesuai harapan mereka yang lebih menawarkan kerjasama dari pada konflik.

Planning and Local Government
Yang bertanggungjawab untuk masalah penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat local dan untuk menjalankan control pembangunan adalah distrik. Pada periode kedua masa kepemimpinan Margareth Tacher, system perencanaan daerah kembali ditarik ke pusat dan difokuskan untuk menangani daerah-daerah perbatasan guna kepentingan pasar dan ekonomi. Namun setelah masa kepemimpinannya berakhir, kewenangan perencanaan daerah dikembalikan kepada otoritas local secara perlahan-lahan dan berkembang terus hingga berlangsungnya pemilihan walikota pertama di Greater London Authority pada tahun 2000, sebagai symbol bahwa kewenangan perencanaan dipindahkan ke daerah.

WALES
Sejak bergabung dengan United Kingdom, Wales merupakan salah satu daerah yang kepemerintahannya terpusat dan diatur oleh negara induknya. Namun pada 1964, partai buruh mendirikan Welsh Office di bawah Sekretariat Negara serta adanya kursi di cabinet. Beberapa tahun terakhir, tanggung jawab atas lapangan dan daerah sudah didesentralisasikan dari Whitehall ke Welsh Office di Cardiff, untuk menangani berbagai urusan wajib pemerintahan.
Namun, untuk masalah perencanaan,  Wales Office memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang sama Departemen Lingkungan Hidup di Inggris, dimana peraturan tentang perencanaan berlaku bagi keduanya, tunduk pada surat edaran yang diterbitkan bersama oleh Departemen Lingkungan Hidup dan Welsh Office.

SCOTLAND
Hamper sama dengan di Wales, Skotlandia juga diatur oleh lembaga setara Kabinet di kementrian Inggris, dan bertanggung jawab pada hal-hal yang sudah diatur oleh pusat, terutama urusan wajib berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk infrastruktur di daerah.
Selain itu, Scotland Office ini juga berperan dalam mengatur system perencanaan, memberi bimbingan dan surat edaran pada berbagai isu kebijakan sebagai sarana untuk membantu pemerintah daerah dalam persiapan dan perencanaan pembangunan.

IRLANDIA UTARA
Pada umumnya, system pemerintahan di Irlandia Utara hamper sama dengan Skotlandia dan Wales, namun perbedaannya adalah urusan perencanaan kota dan wilayah tidak didelegasikan ke Northen Ireland, tetapi menjadi tanggung jawab Sekretariat Negara Lingkungan Hidup di Whitehall, Inggris. Untuk masalah financial, negara induknya menjadi sumber utama peolehan insentif untuk membiayai pemerintahan yang dijalankan.
THE NETHERLANDS
Hampir sama dengan sebahagian besar negara-negara di Eropa Barat, Belanda memiliki 3 lapisan dalam sistem pemerintahan, dengan kekuasaan Legislative dan administrasi tersendiri dalam pemerintahan nasional.
Di tingkat pemerintahan pusat, Kementrian Perumahan, Tata Ruang, Perencanaan dan Lingkungan ( VROM ) bertanggung jawab untuk memepersiapkan Undang-Undang perencanaan fisik yang menjadi kerangka kerja di seluruh wilayah cakupan Belanda. Di tingkat pemerintahan daerah, kota diberi kewenangan ototnomi yang cukup luas. Kemudian, dalam hal perencanaan, mereka berhak, meski tidak wajib, untuk menghasilkan suatu perencanaan terstruktur.

Kebijakan Daerah dan Insentif Daerah
Beberapa tahun belakangan, kebijakan Belanda untuk daerah diarahkan pada pengembangan daerah-daerah utara, seperti di Drenthe dan Limburg Selatan. Nama programnya adalah Integrated Structural Programme for the North of the Netherlands (ISP), dengan tujuan memperkuat sector swasta, memajukan infrastruktur dan bisnis regional.
Dari kondisi ini dapat terlihat bahwa ketika ada daerah yang sedang mengalami kesulitan atau keterbelakangan dibandingkan dengan daerah lainnya, maka pemerintah Belanda langsung menangani secara seriusmelalui arah kebijakan yang jelas yaitu mengembangkan daerah-daerah yang belum maju, melalui hibah dari Pusat ke daerah tersebut.


FRANCE
Sejak perang dunia kedua, perencanaan negara Prancis merupakan pusat pengembangan ekonomi. Setiap 5 tahun, rencana pembangunan nasional tidak hanya membantu menetukan kebijakan ekonomi, tetapi juga mempengaruhi perencanaan tata ruang. Dengan kondisi ini serta semangat konstitusi yang mempertahankan kesetaraan di seluruh Prancis, akhir-akhir ini Perancis akhirnya menjadi sangat terpusat.
Secara menyeluruh, kompetensi pemerintah pusat adalah perencanaan penggunaan lahan, rencana kerja dan pengendalian pembangunan di seluruh pelosok Prancis.
The Cental State
Negara memiliki tanggung jawab secara keseluruhan dalam hal pembangunan infrastruktur utama, untuk membangun dan menjaga aturan dan pedoman yang berkaitan dengan perencanaan dan meninjau secara berkala kompetensi perencanaan di tingkat regional dan lokal.

The Region
Dewan regional yang baru dibentuk diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan pembangunan ekonomi dan berkonsultasi dengan dengan Pusat untuk menetapkan perencanaan terutama dalam hal investasi, transportasi, dan kebutuhan public lainnya. Daerah juga berkewenangan untuk mempersiapkan perencanaan pengembangan, namun hanya sedikit daerah yang melakukannnya karena perdebatan dalam pembentukan unit regional yang lebih besar.  Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas masalah perencanaan lingkungan di daerah masing-masing.

The Departements
Departemen memiliki peran yang sangat kuat dan merupakan unsure inti dalam system administrasi Prancis. Walaupun tanggung jawab perencanaan didesentralisasikan ke darah dan komune, dimana penggunaan lahan menjadi tanggung jawab daerah tersebut, tetapi pengaruh dari departemen tidak berkurang secara eksplisit, karena system penganggaran yang terpusat di Departemen.

The Commune
Perencanaan di komune ini tidak dilakukan berdasarkan perencanaan di tingkat departemen, melainkan kewenangan dalam hal perencanaan berada pada daerah tersebut. Tetapi setelah adanya suatu perencanaan yang dirumuskan, maka kemudian dilakukan konsultasi ke tingkat Departemen sebelum disahkan dan dijalankan di daerah komune.
  


-Selesai -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar